LENSA BANYUMAS - Terkait adanya pemberitaan media massa yang menyebutkan adanya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengkonsumsi obat terlarang di Rutan Kelas IIB Purbalingga, Plt Kepala Rutan Bluri Wijaksono melakukan klarifikasi.
Menurut Bluri, obat yang dikonsumsi WBP berinisial I (25) tersandung kasus perlindungan anak, bukanlah obat narkotika melainkan obat yang tidak menggunakan resep dokter.
Ia menjelaskan kronologi terkait obat yang dibeli oleh pegawai bagian kesehatan rutan berinisial S (35) ke apotik atas permintaan I (25).
Baca Juga: Kajari Cilacap Soal Penangkapan Kasi Pidsus: Saya Ga Berani Komentar, Kasusnya Apa Saya Ga Tau
"Pegawai saya ini bukan dari farmasi sehingga apa yang dibelinya tidak diketahui oleh S," terang Bluri Wijaksono kepada Lensa Banyumas-PIKiRAN RAKYAT.com, Selasa 5 Oktober 2021.
Hal itu sebetulnya sudah dijelaskan melalui Whatsapp Humas Rutan Kelas IIB Purbalingga yang baru mengetahuinya pada tanggal 24 September dan sedang dalam penyelidikan pihak Kanwil.
"Namun nyatanya dari informasi Whatsapp kami ini, sejumlah media justru memberitakan informasi yang tidak saya duga sebelumnya yaitu muncul kata obat terlarang," tegasnya.
Bluri Wijaksono sendiri tidak tau dari mana sumber informasinya sehingga beredar di pemberitaan media massa yang dinilainya kurang tepat.
"Saya sendiri ga tau dari mana sumber informasinya sehingga beredar pemberitaan seperti ini," ucap Bluri.