Pasca UU Cipta Kerja Status BUMDes Berubah Jadi PT, Sidi Mawardi: Ini Mudahkan Kerjasama Bisnis

- 8 Desember 2021, 14:51 WIB
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Sidi Mawardi adakan sosialisasi tentang Tantangan dan Peluang BUM Desa pasca UU Cipta Kerja di Wangon, hari Rabu 8 Desember 2021.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Sidi Mawardi adakan sosialisasi tentang Tantangan dan Peluang BUM Desa pasca UU Cipta Kerja di Wangon, hari Rabu 8 Desember 2021. /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS - Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) sehingga memudahkan BUMDes untuk melakukan kerjasama bisnis dengan pihak manapun. 

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Sidi Mawardi dihadapan 21 anggota paguyuban BPD se Kabupaten Banyumas di Wangon, hari Rabu 8 Desember 2021.

Pasca UU Cipta Kerja itu, kata Sidi, terselip pasal terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga: Resmikan Gedung Serbaguna Jalakarsa Desa Babakan, Camat Karanglewas:Manfaatkan Sebaik Mungkin Untuk Masyarakat

Status badan hukumnya persis dengan PT atau Koperasi yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai badan hukum. 

"Selama ini, kalau BUMDes mau melakukan kerja sama bisnis dengan perusahaan, kadang terhambat urusan legalitas karena status belum berbadan hukum. Bahkan ada yang meminta BUM Desa harus didaftarkan ke notaris agar bisa sah secara hukum,"ungkap Sidi.

Sidi menyebutkan ada dua semangat yang diusung dalam UU Cipta Kerja ketika BUMDes berbadan hukum yaitu kemudahan melakukan kerja sama bisnis dengan pihak manapun. 

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Sidi Mawardi adakan sosialisasi tentang Tantangan dan Peluang BUM Desa pasca UU Cipta Kerja di Wangon, hari Rabu 8 Desember 2021.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Sidi Mawardi adakan sosialisasi tentang Tantangan dan Peluang BUM Desa pasca UU Cipta Kerja di Wangon, hari Rabu 8 Desember 2021.

"Selama ini, kalau BUMDes mau melakukan kerja sama bisnis dengan perusahaan, kadang terhambat urusan legalitas karena status belum berbadan hukum. Bahkan ada yang meminta BUM Desa harus didaftarkan ke notaris agar bisa sah secara hukum,"papar dia.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini