LENSA BANYUMAS - Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) sehingga memudahkan BUMDes untuk melakukan kerjasama bisnis dengan pihak manapun.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Sidi Mawardi dihadapan 21 anggota paguyuban BPD se Kabupaten Banyumas di Wangon, hari Rabu 8 Desember 2021.
Pasca UU Cipta Kerja itu, kata Sidi, terselip pasal terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Status badan hukumnya persis dengan PT atau Koperasi yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai badan hukum.
"Selama ini, kalau BUMDes mau melakukan kerja sama bisnis dengan perusahaan, kadang terhambat urusan legalitas karena status belum berbadan hukum. Bahkan ada yang meminta BUM Desa harus didaftarkan ke notaris agar bisa sah secara hukum,"ungkap Sidi.
Sidi menyebutkan ada dua semangat yang diusung dalam UU Cipta Kerja ketika BUMDes berbadan hukum yaitu kemudahan melakukan kerja sama bisnis dengan pihak manapun.
"Selama ini, kalau BUMDes mau melakukan kerja sama bisnis dengan perusahaan, kadang terhambat urusan legalitas karena status belum berbadan hukum. Bahkan ada yang meminta BUM Desa harus didaftarkan ke notaris agar bisa sah secara hukum,"papar dia.