Bila terbukti melakukan tipikor dan penyimpangan dans APBDes, AM terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara kuasa hukum AM, Sarijo mengungkapkan pihaknya sebagai pendamping hukum akan mengikuti proses hukum yang akan dijalankan.
"Prinsipnya sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses hukum yang baik, dan nanti akan dibuktikan dipersidangan," kata Sarijo.
Sedang tersangka AM sebelum dijebloskan ke penahanan menegaskan semua yang dilakukan untuk kepentingan di desanya dan semua sudah sesuai prosedur serta ada kegiatan yang dilakukan. Bahkan diakui selalui melebihi volume.
Soal sangkaan terhadap dirinya diakui hanyalah kesalahan sistem regulasi.
"Semua kegiatan yang kami lakukan di desa ada, dan desa tanpa ada keberanian dalam pembangunan tidak akan tercapai kemajuan, saya disangkakan karena sistem regulasi saja,"ungkap dia.
Selanjutnya guna kepentingan penyidikan sebagai tersangka, Kepala Desa Kesugihan Kidul berinisial AM ditahan di Lapas Cilacap hingga 20 hari kedepan.
AM dijerat dengan UU Korupsi Kesatu Primair pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 atau Kedua: Pasal 8 Jo ayat 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ssbagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.***