LENSA BANYUMAS - Pedagang Kaki Lima (PKL) tetap tidak diperbolehkan berdagang atau berjualan di alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan hal itu seusai menyerahkan bantuan 100 gerobak kepada PKL alun-alun Purwokerto di halaman Pendopo Si Panji, hari Selasa 28 Desember 2021.
"Pemberian bantuan ini bukan berarti melegalkan PKL berjualan di alun-alun, karena aturan melarang adanya pedagang di alun-alun, kalau saya kasih kesempatan itu diskresi ada jam-jam nya," kata Achmad Husein dilansir Lensa Banyumas-Pikiran-Rakyat.com dari akun IG @humas_pemkab_banyumas, hari Rabu 29 Desember 2021.
Menurutnya, pemberian bantuan itu tidak ada kaitannya dengan pembolehan berdagang di alun-alun.
"Bantuan ini sebagai upaya penataan para pedagang agar supaya lebih teratur dan rapih untuk sementara," tulis dalam akun IG itu.
100 gerobak yang diserahkan tersebut merupakan bantuan dari Dinas Tenaga Kerja dan UKM (Dinakerkop UKM) Banyumas.***