Keburu Ditangkap, Kurir Narkoba di kebumen Gagal Nyabu Bareng Pelanggannya

- 7 Februari 2022, 21:38 WIB
Petugas Polres Kebumen menghadirkan tersangka kurir narkoba yang tertangkap dan gagal nyabu bareng pelanggannya, Senin 7 Februari 2022
Petugas Polres Kebumen menghadirkan tersangka kurir narkoba yang tertangkap dan gagal nyabu bareng pelanggannya, Senin 7 Februari 2022 /Lensa Banyumas/

LENSA BANYUMAS - Seorang kurir narkoba berinisial IH (38) warga Desa Kemukus, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba karena kasus peredaran sabu.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres, Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers menyampaikan, tersangka diamankan pada, Sabtu 22 Januari 2022 silam. Tersangka diringkus di kediamannya, sekitar pukul 18.17 WIB.

“Tersangka kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka ini bisa menyediakan barang, jika ada teman yang memesannya,” kata Kompol Edi Wibowo, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Bacakan Doa Pengasihan Lewat Mimpi, Sebut Namanya Sebelum Tidur Keesokan Harinya Dia Akan Sangat Merindukanmu

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,47 Gram siap edar.

Barang bukti lain yang diamankan yakni seperangkat alat bantu hisap berupa sebuah pipet kaca, sebuah sedotan pendek warna putih, potongan slang bensin, dan bong sabu yang terbuat dari botol bekas minuman.

Pengakuan tersangka, sabu yang diamankan merupakan barang pesanan seseorang di wilayah Kebumen. Tersangka dijanjikan imbalan memakai bersama jika barang tersebut berhasil diperoleh.

Baca Juga: Kreatif, Taman Kuliner Desa Kutowinangun Kebumen Dijadikan Percontohan

Barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang penjual lain berinisial GD, di daerah Gombong dengan harga Rp 650 ribu per paket.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan barang haram tersebut.

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x