Untuk Terciptanya Harmonisasi Ditengah Masyarakat, Kejari Cilacap Akan Bangun Kampung Restorative Justice

- 19 Februari 2022, 11:05 WIB
Untuk Terciptanya Harmonisasi Ditengah Masyarakat, Kejari Cilacap Akan Bangun Kampung Restorative Justice. / Kejari Cilacap
Untuk Terciptanya Harmonisasi Ditengah Masyarakat, Kejari Cilacap Akan Bangun Kampung Restorative Justice. / Kejari Cilacap /

LENSA BANYUMAS - Untuk menciptakan Harmonisasi di tengah masyarakat,  Kejari Cilacap akan segera membentuk Kampung Restorative Justice atau Keadilan Restoratif di Kabupaten Cilacap.

Hal itu akan direalisasikan setelah adanya instruksi dari Kejaksaan Agung.

Menurut Plt Kepala Kejari Cilacap Yusuf Sumolang, Kejari Cilacap akan segera melakukan pengkajian serta penilaian yang selektif di Cilacal menjadi pilot project program percontohan Kampung Restorative Justice.

"Kejari Cilacap mempunyai rencana membangun Kampung Restoratif Justice agar terciptanya Harmonisasi ditengah masyarakat, dan tentu akan dilakukan secara profesional,"kata Yusuf Sumolang disela-sela penyelesaian perkara diluar jalur hukum peradilan kasus Bawor, Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: Kejari Cilacap Berhasil Lakukan Keadilan Restoratif Perkara Pemukulan

Ia menyebutkan restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Hal itu telah dilakukan Kejari Cilacap selama 2 kali ditahun 2022, melalui mekanisme restorative justice atau Keadilan Restoratif.

Tujuan membangun Kampung Restorative Justice ini, kata Yusuf, untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Untuk diketahui, Jaksa Agung RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Dalam Pasal 5 aturan itu, disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.

"Selama ini, upaya penegakan hukum masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat. Sehingga banyak masyarakat yang memandang bahwa penegakan hukum itu seperti pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas,"ujar Yusuf.

Ketika ditanya, apakah restoratif justice akan menggandeng tokoh masyarakat seperti perangkat desa, Yusuf menjawab,"itu pasti."

"Tentu dalam Kampung Restoratif Justice, kami akan menggandeng tokoh yang ada dimasyarakat, bahkan selalu dilakukan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat yang ada di masyarakat dan juga akan mengurangi angka laporan ataupun pengaduan masyarakat ke penegak hukum,”terang dia.

Sementara Kasi Pidana Umum Widi Wicaksono menambahkan, banyak masalah di masyarakat yang semestinya tidak berakhir di penegak hukum. namun dapat diselesaikan dengan upaya mediasi melalui musyawarah.

"Banyak masalah ringan di masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui musyawarah, dan dengan begitu akan menciptakan keharmonisan,"imbu Widi.

Dia berharap kedepan dengan kehadiran Kampung Restorative Justice,
persoalan perdata maupun pidana ringan akan tuntas dengan adanya rasa keadilan, tentunya sesuai dengan peraturan dan syarat seperti dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tersebut.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Kejari Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini