Audiensi menyikapi kelangkaan minyak goreng juga dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan SH mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung penegakkan hukum.
Komitmen tersebut sesuai dengan kesepakatan antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemkab.
Mengingat kasus kelangkaan mintak goreng merupakan ranah pidana umum, maka Kejaksaan sifatnya menunggu pelimpahan berkas dari kepolisian.
"Yang pasti kami berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum, selama ditemukan adanya pelanggaran dan saat ini juga belum ada berkas terkait hal tersebut, khususnya dalam ranah penuntutan," pungkas Sunarwan.***