Lensa Banyumas - Satuan Reserse Krimiminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengamankan tiga orang penjual togel jenis hongkong di wilayah Kabupaten Banyumas.
Mereka terbukti sebagai penjual togel setelah tertangkap saat praktik. Dari tangan mereka diamankan juga beberapa barang bukti berupa uang hasil penjualan, kupon dan beberapa barang bukti lainnya.
Baca Juga: Kekurangan Oksigen, Pria 45 Tahun asal Kecamatan Karanglewas Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
Mereka adalah SGT (57) dan DL (55) warga Bantar, Kecamatan Jatilawang, serta AP (44) warga Kober, Kecamatan Purwokerto Barat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya praktik jual togel jenis hongkong di Desa Bantar RT 08 RW 01 Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Tanah Wakaf Rumah Sakit, Yurisi Laporkan Wakil Direktur RSI Fatimah ke Mabes Polri
Setelah menerima informasi, anggota segera melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar ada praktik jual togel jenis hongkong di rumah SGT (57), kemudian dilakukan penangkapan.
"Dari pemeriksaan, SGT ini sebagai penjual nomer togel, dari tangannya kami amankan barang bukti Uang sebesar Rp. 574.000, dan empat bonghol kupon putihan," kata Berry, Sabtu 20 Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Sambut HUT Bayangkara ke-74, Polresta Banyumas Gelar Baksos di Desa Terpencil
Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan DL (55) yang biasa mengecer togel di Pasar Jatilawang.