Bupati Banyumas Larang SD/SMP Negeri Lakukan Pungutan Apapun pada Tahun Ajaran Baru 2020-2021

- 10 Juli 2020, 13:01 WIB
Bupati Banyumas Ir Achmad Husein. Foto: Antara
Bupati Banyumas Ir Achmad Husein. Foto: Antara /

Lensa Banyumas- Bupati Banyumas Achmad Husein melarang SD/SMP negeri di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melakukan pungutan apa pun pada tahun ajaran baru 2020-2021.

"Iuran atau pungutan dalam bentuk apa pun, untuk alasan apa pun, dilarang dan tidak diperbolehkan, termasuk iuran untuk seragam dan lain-lain," katanya dalam video yang diunggah melalui Instagram maupun disebar melalui WhatsApp kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Oleh karena itu, kata dia, pihak sekolah harus mengembalikannya jika ada orang tua siswa yang sudah telanjur membayar.

Baca Juga: Jumlah Kasus Positif Covid-19 Bertambah 2.657 Kasus, Presiden Jokowi: Ini Lampu Merah Buat Kita

Baca Juga: Kasus Corona Naik, Harga Emas Pagi Ini Jumat 10 Juli 2020 l Anjlok

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk sekolah-sekolah yang dalam tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Banyumas, yakni SD/SMP negeri di wilayah itu, tahun ajaran baru 2020-2021 yang dimulai pada tanggal 13 Juli 2020, kegiatan belajar mengajarnya harus dilakukan secara daring.

"Tidak boleh ada pelajaran tatap muka di dalam kelas sampai dengan pengumuman selanjutnya," kata Bupati.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat internal Pemkab Banyumas serta hasil rapat melalui konferensi video dengan para kepala SD/SMP negeri di seluruh Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Virus Corona ; 24 Jam Brazil Sumbang 42 Ribu Kasus Covid-19 Baru

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x