Remaja di Banyumas Setubuhi Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

- 14 Juli 2020, 16:38 WIB
Ilustrasi borgol / pixabay
Ilustrasi borgol / pixabay /

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kota Masamba, Dua Orang Tewas, Beberapa Luka-luka

Ayah korban, UW (36) saat bekerja ditelepon saudara bernama EKD (30) untuk pulang.

Sesampainya di rumah, EKD menceritakan hal yang terjadi atas anak UW. EKD memberitahu bahwa MNA telah disetubuhi AN di sebuah hotel.

"Atas dasar pengakuan korban, UW melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banyumas," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku AN (15) diancam dengan hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan pelaku AN (15) sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Mapolresta Banyumas. ***

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x