Remaja di Banyumas Setubuhi Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

- 14 Juli 2020, 16:38 WIB
Ilustrasi borgol / pixabay
Ilustrasi borgol / pixabay /

Lensa Banyumas - Diduga setubuhi anak di bawah umur, AN (15) warga Banyumas terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku AN (15) diduga bersetubuh dengan dengan MNA (14) warga Kelurahan Pasirmuncang, Purwokerto Barat di sebuah hotel dekat stasiun Purwokerto pada 19 Juni 2020 pukul 20.30 WIB.

Hal ini berdasarkan pengakuan korban MNS kepada kerabat EKD (30) yang mengetahui informasi tersebut dari seseorang.

Tak terima anaknya disetubuhi, orangtua korban, UW (36) melaporkan AN, warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara ke polisi, Senin 13 Juli 2020.

Baca Juga: Pemilik Sudah Meninggal, KTP Digunakan Dukung Calon Perseorangan di Pilkada

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyumas, Kombes Polisi Whisnu Caraka (mengatakan AN atas laporan orangtua, Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku AN.

"Pelaku AN kami amankan di rumahnya beserta barang bukti," kata Whisnu.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry menceritakan awal kejadian tersebut.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kota Masamba, Dua Orang Tewas, Beberapa Luka-luka

Ayah korban, UW (36) saat bekerja ditelepon saudara bernama EKD (30) untuk pulang.

Sesampainya di rumah, EKD menceritakan hal yang terjadi atas anak UW. EKD memberitahu bahwa MNA telah disetubuhi AN di sebuah hotel.

"Atas dasar pengakuan korban, UW melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banyumas," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku AN (15) diancam dengan hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan pelaku AN (15) sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Mapolresta Banyumas. ***

Editor: Agus Riyanto

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x