Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. ***
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. ***
Editor: Agus Riyanto
Sumber: Satlantas Polresta Banyumas