Diduga Telah Memberikan Keterangan Palsu, Ketua YKD 1980 Dilaporkan Ke Polisi

- 9 September 2020, 21:38 WIB
Haryanto Pudjo menunjukkan laporan kepada Polresta Banyumas terkait dugaan pemberian keterangan palsu
Haryanto Pudjo menunjukkan laporan kepada Polresta Banyumas terkait dugaan pemberian keterangan palsu /

Lensa Banyumas - Diduga telah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik, Ketua dan pembina YKD Banyumas 1980 dilaporkan ke Polisi.

Pelapor adalah Haryanto Pudjoselaku Wakil ketua dari Yayasan Karya Dharma Banyumas berdasarkan akta no 2 tahun 1999. Selain itu para pihak yang ikut melaporkan yakni Sri Heneng Prasastono, Yulimanto dan Kwintadi Irianto.

Penasehat hukum pelapor Khoerudin Islam mengatakan, Supriyadi diduga telah memberikan keterangan palsu pada akta otentik Akta No 15 Tanggal 30 Januari 2017, dan mendapatkan pengesahan dari Dirjen AHU
Kemenhukman.

Baca Juga: Pengurus YKD Banyumas 1980 Tuntut SHGB Dikembalikan, Bank Jateng: Masih Jadi Tanggungan Jaminan

Baca Juga: Dua Penjual Togel diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

Baca Juga: Daop 5 Purwokerto Membatalkan Perjalanan Tiga Kereta Api

Dalam akta tersebut yayasan Legium Karya Dharma Banyumas, diubah menjadi yayasan Karya Dharma Banyumas (YKD) 1980, berdasarkan akta no 15 tanggal 18 Juli 2020.

Selanjutnya terlapor memasukkan aset kekayaan milik yayasan Kharya Dharma Banyumas di Jalan Dr Angka berupa SHBG no 82 seluas 12.500 m2.

"Kami menegaskan, Supriyadi adalah pihak luar yang tidak ada sangkut paudnya dengan yayasan Karya Dharma Banyumas yang pertama kali didirikan," jelasnya.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Kebondalem, Penyidik Tipikor Bareskrim Polri Panggil Sejumlah Pejabat di Banyumas

Halaman:

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x