Lensa Banyumas - Kasus sengketa penyerahan pengelolaan aset Kebondalem milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas kepada pihak ketiga yaitu PT Graha Cipta Guna (GCG) masih berlanjut.
Kali ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri, kembali mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat Pemkab Banyumas.
Melalui dua advokat dari Kantor Hukum Asa Law Firm, Ananto Widagdo dan Agus Waryoko, surat panggilan penyidik Tipikor Bareskrim Polri, diserahkan kepada sejumlah pejabat di Pemkab Banyumas.
Baca Juga: Kerahkan Water Canon, Polresta Banyumas Suplai Air Bersih ke Desa Kaliputih
Baca Juga: Perkara Warga Desa Petahunan Dengan KPH Banyumas Barat Berakhir Damai
Baca Juga: Pengurus YKD Banyumas 1980 Tuntut SHGB Dikembalikan, Bank Jateng: Masih Jadi Tanggungan Jaminan
"Kami dititipi atau mandat dari Penyidik Tipikor Bareskrim untuk menyampaikan surat undangan supaya disampailan ke sejumlah pejabat di Pemkab Banyumas," kata Ananto, seusai menyampaikan surat undangan kepada bupati dan sekda, Senin 7 September 2020.
Menurutnya surat undangan Tipikor Bareskrim Polri dalam rangka pemeriksaan. Karena sebelumnya penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang pada tahun 2019 lalu.
"Kami selaku kuasa hukum masyarakat menginginkan kasus aset Kebondalem untuk dituntaskan," ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat meminta agar kasus aset Kebondalem bisa selesai, tidak ada yg menghentikan, apalagi gembes ditengah jalan.