Setelah Dilaporkan ke Polisi, Ketua YKD 1980 Supriyadi Minta Perlindungan Polda

- 14 September 2020, 16:29 WIB
Ketua YKD Banyumas 1980, Supriyadi menunjukan surat permohonan perlindungan hukum ke Polda Jateng
Ketua YKD Banyumas 1980, Supriyadi menunjukan surat permohonan perlindungan hukum ke Polda Jateng /

"Aset itu, juga sudah mendapatkan fatwa hukum dari Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM diakui sebagai aset yayasan kami. Jadi sudah sah secara hukum," imbuhnya.

Dalam surat itu, menurut Supriyadi, YKD Banyumas, beralamat di Jalan dokter Angka No 56 Purwokerto, yang berubah menjadi YKD Banyumas 1980, merupakan yayasan yang sama dengan Yayasan Karya Dharma Banyumas yang beralamat di Jalan dokter Angka No 56 Purwokerto.

"Yayasan ini (YKD Banyumas) didirikan dengan akta tanggal 16 Agustus 1980 No 12 dibuat dihadapan Notaris Soetardjo Soemoatmojo," ujar dia.

Baca Juga: Pendakwah Syekh Ali Jaber Ditusuk Pria Tak Dikenal Saat Berdakwah Di Lampung

Baca Juga: Live Streaming MotoGP San Marino 2020, Tonton Sekarang Jangan Sampai Ketinggalan!

Yayasannya tersebut lanjutnya, telah melakukan penyesuaian dari YKD Banyumas berdiri 6 Agustus 1980.

Mengikuti ketentuan Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Juncto Pasal 37 A Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan.

"Sehingga secara hukum, yayasan kami sah dan berhak mengelola aset berupa SHGB No 82. Sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Oktober 1983, No 790/C1983, seluas 12.500 m2," terangnya.

Baca Juga: Update 13 September 2020, di Indonesia Kasus Positif Bertambah 3.636 Orang

Baca Juga: iPhone 12 Mulai Diproduksi Massal, Diperkirakan Mulai Bulan Ini

Halaman:

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini