Dalam surat itu, juga dijelaskan, penyesuaian yayasannya terakhir menjadi YKD Banyumas 1980, bukan kehendak pribadi. Malainkan perintah per undang-undangan, yakni Pasal 14 ayat (2) UU No 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan jo UU nO 28 Tahun 2004.
"Dalam UU itu, pada pokoknya dalam anggaran dasar yayasan harus termuat jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda," jelasnya.
Baca Juga: Baru Diresmikan, Alun-alun Purbalingga Diserbu Para Pengunjung
Baca Juga: Kabupaten Maluku Barat Daya Diguncang Gempa Berkekuatan 5,5 Magnitudo
Kepada Kapolda, Supriyadi juga menyampaikan, YKD Banyumas 1980 adalah yayasan yang sama dengan YKD Banyumas yang menjadi nasabah di Bank Jateng.
Dimana, katanya, pengurus terdahulu telah melakukan perbuatan hukum meminjam dengan tanda bukti sertifikat SHGB No 82.
"Sehingga sudah sepatutnya kami menuntut penebusan atau pengembalian SHGB No 82 yang masih berada di Bank Jateng Purwokerto," katanya dalam surat itu.***