Kejari Purwokerto Tangkap DPO Kasus Penipuan Tanah Senilai Rp 4.6 Miliar

- 17 September 2020, 18:17 WIB
Kejaksaan Negeri Purwokerto (Kejari) Berhasil menangkap DPO terpidana  kasus penipuan tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 4.6 Miliar, pada Kamis 17 September 2020.
Kejaksaan Negeri Purwokerto (Kejari) Berhasil menangkap DPO terpidana kasus penipuan tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 4.6 Miliar, pada Kamis 17 September 2020. /

Baca Juga: Tolak Kelompok Intoleran Radikal, Masa Koalisi Indonesia Tanah Air Gelar Deklarasi

Baca Juga: Pendakwah Syekh Ali Jaber Ditusuk Pria Tak Dikenal Saat Berdakwah Di Lampung

Baca Juga: Live Streaming MotoGP San Marino 2020, Tonton Sekarang Jangan Sampai Ketinggalan!

Baca Juga: Update 13 September 2020, di Indonesia Kasus Positif Bertambah 3.636 Orang

Ada lima sertifikat tanah yang nilai totalnya mencapai Rp 4.6 miliar dan uang itu sudah habis digunakan oleh terpidana.

Kajari mengaku sudah beberapa kali melakukan maping keberadaan terpidana mulai dari Jogja hingga Tasik.

"Semalam kita eksekusi di Purwokerto bersama dengan polisi, kebetulan yang bersangkutan baru datang dari Jogja. Waktu Inkrah seharusnya memang harus langsung ditahan tetapi malah tidak," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x