Kejari Purwokerto Tangkap DPO Kasus Penipuan Tanah Senilai Rp 4.6 Miliar

- 17 September 2020, 18:17 WIB
Kejaksaan Negeri Purwokerto (Kejari) Berhasil menangkap DPO terpidana  kasus penipuan tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 4.6 Miliar, pada Kamis 17 September 2020.
Kejaksaan Negeri Purwokerto (Kejari) Berhasil menangkap DPO terpidana kasus penipuan tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 4.6 Miliar, pada Kamis 17 September 2020. /

Lensa Banyumas - Muhammad Zakaria (42) DPO terpidana kasus penipuan tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 4.6 Miliar akhirnya berhasil di tangkap oleh tim Kejari Purwokerto.

Sebelumnya ia sudah sekitar satu tahun menjadi DPO. Kasus penipuan tanah tersebut telah Inkrah bulan Mei 2019 atas putusan kasasi Mahkamah Agung dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

"Intinya kasus penipuan jual beli tanah, dengan korban satu orang. Ini yang menangani Polda Jateng cuma di sidangkan disini dan kewajiban mengeksekusi," ujar Kajari Purwokerto, Sunarwan.

Baca Juga: Ditangkap Karena Gelapkan Motor, GUN Warga Purwokerto Timur Juga Kedapatan Membawa Tiga Paket Sabu

Baca Juga: Sedang Hisap Sabu, Dua Pemuda dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Baca Juga: PT Danamas Cabang Purwokerto Buka Lowongan Kerja, Berikut Cara Daftar dan Kualifikasinya

Baca Juga: Setelah Dilaporkan ke Polisi, Ketua YKD 1980 Supriyadi Minta Perlindungan Polda

Sementara Kepala Seksi Tidak Pidana Umum, Kajari Purwokerto, Guntoro memperjelas jika terpidana melakukan penipuan bahwa dia mengaku mempunyai tanah dan sertifikatnya itu digadaikan di Bank.

Oleh pembeli tanah dia suruh membayar dan menebus tanah tersebut senilai Rp 5 miliar. Setelah itu sertifikatnya ternyata tidak dikasihkan kepada pembeli.

Karena tanahnya tidak dikasihkan kepada pembeli dan tanah itu ternyata sudah diperjualbelikan oleh orang lain, oleh karenanya, tersangka dilaporkan oleh korban karena merasa ditipu. Sedangkan jual beli tanah tersebut terjadi pada 2014.

Baca Juga: Tolak Kelompok Intoleran Radikal, Masa Koalisi Indonesia Tanah Air Gelar Deklarasi

Baca Juga: Pendakwah Syekh Ali Jaber Ditusuk Pria Tak Dikenal Saat Berdakwah Di Lampung

Baca Juga: Live Streaming MotoGP San Marino 2020, Tonton Sekarang Jangan Sampai Ketinggalan!

Baca Juga: Update 13 September 2020, di Indonesia Kasus Positif Bertambah 3.636 Orang

Ada lima sertifikat tanah yang nilai totalnya mencapai Rp 4.6 miliar dan uang itu sudah habis digunakan oleh terpidana.

Kajari mengaku sudah beberapa kali melakukan maping keberadaan terpidana mulai dari Jogja hingga Tasik.

"Semalam kita eksekusi di Purwokerto bersama dengan polisi, kebetulan yang bersangkutan baru datang dari Jogja. Waktu Inkrah seharusnya memang harus langsung ditahan tetapi malah tidak," pungkasnya.***

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini