AKP Berry menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar foto copy kwitansi jual beli satu unit mobil Toyota Yaris warna merah metalik tahun 2016, satu lembar foto copy surat perjanjian jual beli mobil tersebut serta satu lembar foto copy berita acara penetapan pemenang lelang, kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Ini yang akan Dilakukan Trump saat Kalah dari Joe Biden di Pilpres AS 2020
Baca Juga: Keluarga Yakini Masih Hidup, Polres Langkat Bentuk Tim Khusus Pencarian 3 Anak Hilang Misterius
Baca Juga: Status Merapi Naik, Belasan Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
"Pelaku YY dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun", tutupnya.***