Gunakan Uang Hasil Penjualan Mobil untuk Keperluan Pribadi, Reskrim Polresta Banyumas Amankan YY

- 10 November 2020, 12:05 WIB
Reskrim Polresta Banyumas ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan YY.
Reskrim Polresta Banyumas ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan YY. /Humas Polresta Banyumas

AKP Berry menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar foto copy kwitansi jual beli satu unit mobil Toyota Yaris warna merah metalik tahun 2016, satu lembar foto copy surat perjanjian jual beli mobil tersebut serta satu lembar foto copy berita acara penetapan pemenang lelang, kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Ini yang akan Dilakukan Trump saat Kalah dari Joe Biden di Pilpres AS 2020

Baca Juga: Keluarga Yakini Masih Hidup, Polres Langkat Bentuk Tim Khusus Pencarian 3 Anak Hilang Misterius

Baca Juga: Status Merapi Naik, Belasan Aktivitas Wisata Ditutup Sementara

"Pelaku YY dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun", tutupnya.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah