Simak! Berikut Penjelasan Tentang Pengusaha Kena Pajak Terdaftar Adalah

- 29 Februari 2024, 02:02 WIB
Ilustrasi: Pengusaha kena pajak terdaftar adalah
Ilustrasi: Pengusaha kena pajak terdaftar adalah /Pixabay.com/stevenbp

LENSA BANYUMAS- Pengusaha dan pajak memang menjadi dua hal yang keberadaanya saling berhubungan satu sama lain. Pengusaha kena pajak terdaftar adalah seseorang yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak yang didasarkan pada peraturan UU PPN tahun 1984 serta perubahannya. Namun hal ini tidak berlaku bagi pengusaha skala kecil yang batasannya sudah ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan. Pengcualian bagi pengusaha kecil yang meminta pengukuhan sebagai bagian dari PKP.

Fungsi dari PKP bagi pengusaha lebih kepada pengawasan terhadap hak dan kewajiban dalam bidang PPnBM dan PPN. Kemudian sebagai identitas PKP sekaligus memenuhi kewajiban sebagai wajib PPnBm atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan Saham Obligasi dan Reksadana

Jenis kegiatan usaha pengusaha kena pajak terdaftar adalah wajib untuk mengajukan sebagai wajib pajak yaitu yang melakukan eksport dan import Barang Kena Pajak (BKP); menghasilkan BKP atau JKP (Jasa Kena Pajak); usaha perdagangan; menggunakan jasa dari luar area pabean; dan lain-lain.

Perbedaan antara PKP dan Non PKP lebih ditekankan pada perseorangan atau badan tertentu yang menyerahkan BKP dan JKP. Sementara untuk Non PKP sendiri merupakan pengusaha yang tidak melakukan pengukuhan sebagai PKP.

Hak yang dapat diperoleh oleh pengusaha yang sudah mengukuhkan diri ke dalam PKP yaitu mendapatkan kredit pajak atas diperolehnya BKP atau JKP. Selain itu, juga dapat menerima kompensasi jika terjadi kelebihan PPN dari PKP yang dibayarkan.

Sementara untuk kewajibannya yaitu memungut PPN atau PPnBM yang terutang, kemudian melakukan setoran PPN atau PPnBM yang terutang dan kurang bayar. Selain itu, PKP juga wajib untuk melaporkan SPT PPN atau PPnBM yang masih terutang.

Keuntungan Anda bergabung menjadi pengusaha kena pajak terdaftar adalah dapat mempunyai sistem sekaligus legalitas di hadapan hukum. PKP pun dianggap sebagai perusahaan yang tertib sebagai wajib pajak dan merupakan perusahaan-perusahaan besar dan bonafit. PKP juga bisa bertransaksi langsung dengan bendahara pemerintah. Selain itu, adanya pola investasi dan produksi dari pengusaha dapat membaik sebab biaya akan dibebankan pada konsumen akhir.

Baca Juga: Keystone Pricing Adalah: Metode Penentuan Harga Jual yang Cukup Serakah

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x