Simak! Berikut Penjelasan Tentang Pengusaha Kena Pajak Terdaftar Adalah

- 29 Februari 2024, 02:02 WIB
Ilustrasi: Pengusaha kena pajak terdaftar adalah
Ilustrasi: Pengusaha kena pajak terdaftar adalah /Pixabay.com/stevenbp

Namun, disamping pajak tersebut juga sebenarnya perusahaan juga dapat terkena wajib pajak PPh 21. Pajak progresif PPh 21 adalah pajak yang dibebankan kepada perseorangan atau badan atas penghasilan baik berupa gaji, honor, tunjangan, dan berbagai pembiayaan lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Mungkin kita lebih mengenal keberadaan PPh 21 ini sebagai beban dari karyawan secara perseorangan. Namun sebenarnya tidak hanya itu saja karena badan yang menaungi pun menjadi bagian dari pajak tersebut.

Dengan kata lain, nantinya perusahaan langsung memotong penghasilan karyawannya ketika tanggal gajian. Sekaligus perusahaan juga memberikan adanya bukti-bukti pemotongan tersebut kepada karyawan yang terkena pajak tersebut. Bahwa pemotongan sudah disetorkan langsung kepada pemerintah.

Bahkan peraturan semacam ini juga sudah mengikat keseluruhan karyawan didalamnya baik karyawan tetap maupun tidak tetap yang sudah menerima gaji. Sekaligus sudah disebut sebagai subjek pajak dengan memenuhi minimal jumlah total pendapatan yang dimilikinya dan masuk sebagai PKP atau Penghasilan Kena Pajak.

Baca Juga: Rumus Break Even Pricing (BEP) Itu Apa?

Sebagai perusahaan yang terdaftar dalam Pengusaha Kena Pajak dan menaungi suatu badan atau perusahaan tertentu pasti sudah berkewajiban demikian. PPh 21 memang dihasilkan dari pendapatan-pendapatan yang diterima oleh karyawan yang bekerja di dalam perusahaan tersebut.

Apabila seorang karyawan semakin tinggi pendapatannya maka semakin tinggi pula beban pajak penghasilannya. Sebab pengusaha kena pajak terdaftar adalah pajak yang dibebankan atas pendapatan badan usaha tertentu dimana termasuk didalamnya PPh 21.***

 

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah