Insentif Kendaraan Bermotor dan Properti Percepat Pemulihan Ekonomi, Ini Penjelasan Menko Perekonomian

- 2 Maret 2021, 09:37 WIB
Menko Bidang Perekonomia Airlangga Hartarto konpers di Jakarta, Senin 1 Maret 2021./ ekon.go.id
Menko Bidang Perekonomia Airlangga Hartarto konpers di Jakarta, Senin 1 Maret 2021./ ekon.go.id /

 

Lensa Banyumas - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan berbagai indikator ekonomi terus menunjukkan pemulihan, seperti konsumsi listrik, Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur, indeks penjualan ritel, konsumsi semen, serta impor bahan baku dan barang modal.

Disamping itu, tambahan kasus harian Covid-19 telah mengalami penurunan dalam sebulan terakhir dan program vaksinasi terus berjalan semakin masif.

"Berbagai indikator tersebut menunjukkan peluang pemulihan ekonomi yang harus terus dijaga ritme akselerasinya. Untuk itu, Pemerintah memberikan Insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB), serta untuk sektor Properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun,"ungkapnya dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (01/03).

Baca Juga: Menkop UKM Sampaikan Kabar Gembira Bagi UMKM, Mau Tau?

Sementara itu, insentif fiskal kepada sektor properti, Menurut Airlangga, dilandasi oleh fakta bahwa kontribusi sektor properti berupa Real Estate dan konstruksi terhadap PDB selama 20 tahun terakhir terus meningkat, dari 7,8 persen pada tahun 2000, menjadi 13,6 persen pada tahun 2020.

Namun tahun lalu pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi -2,0 persen. Bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam -3,3 persen.

“Pekerja di sektor properti juga terus meningkat sejak tahun 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 Juta di 2019, namun turun menjadi 8,5 Juta di 2020. Ini yang menjadi pertimbangan pemerintah,”jelasnya.

Karena itu, momentum saat ini dimanfaatkan sebagai peluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi, melalui insentif-insentif tersebut agar mampu menggairahkan konsumsi, utamanya masyarakat kelas menengah.

“Kedua kebijakan ini sifatnya komplementer dan saling menguatkan dalam menggairahkan konsumsi rumah tangga, dan merupakan bagian yang komprehensif dari paket program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 yang mencapai sekitar Rp699,43 triliun,” ujar Menkeu Sri Mulyani. 

PEN 2021 akan diperkuat dan ditingkatkan, di mana alokasi kesehatan meningkat untuk melanjutkan penanganan Covid-19, pengadaan vaksin dan program vaksinasi.

Alokasi perlindungan sosial dilanjutkan dan dipertajam untuk terus melindungi konsumsi dasar masyarakat miskin dan rentan terdampak.

Kemudian Alokasi dukungan dunia usaha ditingkatkan untuk mendukung dunia usaha untuk dapat mempertahankan keberlangsungan usahanya, mendukung jump-start aktivitas ekonomi dan mendorong permintaan untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.

"Kedua kebijakan ini diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah yang terkendala di tahun 2020 karena pandemi. Daya beli rumah tangga kelas menengah relatif tidak terdampak oleh Covid-19, tetapi level konsumsinya menurun karena adanya pembatasan mobilitas dan gangguan yang membatasi kepercayaan untuk melakukan aktivitas,"lanjut Sri. Mulyani. 

Regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021, yang mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta memiliki local purchase minimal sebesar 70 persen dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh Pemerintah diberikan secara bertahap yaitu 100 persen untuk Masa Pajak Maret - Mei 2021, sebesar 50 persen untuk Masa Pajak Juni - Agustus 2021 dan 25 persen untuk Masa Pajak September - Desember 2021.

Selain itu, kebijakan insentif sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama enam bulan, terhitung mulai Maret 2021. Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar dan PPN DTP sebesar 50 persen bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Pengaturan lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan segera disampaikan kepada publik.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x