Menkop UKM Sampaikan Kabar Gembira Bagi UMKM, Mau Tau?

- 27 Februari 2021, 22:02 WIB
Menkop UKM Teten Masduki.
Menkop UKM Teten Masduki. /Twitter@KemenkopUKM

LENSA BANYUMAS - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan kabar gembira untuk pelaku Usaha Menengan Kecil dan Mikro (UMKM). Kabar baik ini tak lepas dari terbukanya peluang bagi sektor UMKM terkait diterbitkannya PP Nomor 7 Tahun 2021.

PP ini mengatur tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan salah satu peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Teten Masduki menyebut, PP ini diantaranya mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastuktur publik bagi Koperasi dan UMKM. Peluangannya adalah, dari porsi tersebut produk UMKM bisa dijajakan disejumlah tempat seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api.

Baca Juga: Ada Jaminan Buat Pelaku UMKM Yang Ingin Merambah Pasar Luar Negeri

"Sehingga akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM. Misalnya yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan disana," tutur Menteri dikutip lensabanyumas.pikiran-rakyat dari laman Kemenkop UKM.

Namun mengenai porsi 30 persen itu pihaknya akan bekerjasama dengan kementerian atau kelembagaan, karena pengelolaannya di luar Kemenkop UKM dan akan dituangkan dengan SKB (surat keputusan bersama).

Penekanan lain menyangkut pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. Model pelatihan on-off katanya akan ditinggalkan dengan pelatihan yang langsung membentuk wirausaha pemula.

"Jadi melalui PP ini pemerintah bukan hanya regulator tetapi pendamping sekaligus motivator dan parther bagi calon wirausaha pemula," kata Menteri seraya menegaskan pihaknya akan mengawal pelaksanaan aturan turunan UU Cipta Kerja.***

 

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x