168 Situs Perdagangan Berjangka Komiditi Diblokir, Ini Penyebabnya

- 10 Maret 2021, 11:37 WIB
Ilustrasi pencairan domain.
Ilustrasi pencairan domain. /Markus Winkler/Pixabay

LENSA BANYUMAS - Kementerian Perdagangan terpaksa memblokir ratusan domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka komiditi karena terbukti telah melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Pada periode Januari - Februari 2021, Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditas (Bappeti) telah memblokir 168 domain situs yang mendasari hasil pengawasan dan pengamatan serta pengaduan masyarakat.

Bappeti melakukan pemblokiran ini berkerjasama dengan Kementerian Kominfo. Mayoritas dari domain situs entitas yang diblokir merupakan pialang berjangka dari luar negeri yang mengaku telah mendapat legalitas dari negara asal.

Baca Juga: Kemendag Gandeng TFO Canada, Buka Pasar Produk UKM Kaum Perempuan

Bappeti kemudian membatasi agar tidak dapat diakses di Indonesia, dengan tujuan untuk mencegah timbulnya kerugian di masyarakat.

Dilansir dari twitter @Kemendag, Bappeti memang secara rutin melakukan tindakan pencegahan dengan memblokir domain situs entitas ilegal dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selain mencegah kergian, tindakan ini sebagai wujud literasi terhadap masyarakat. Jika suatu domain situs sntitas pialang berjangka tidak dapat diakses, itu menandakan situs tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan di Indonesia. 

 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x