Tindaklanjuti Keluhan Petani Sendangkulon Kangkung, Ketua Komisi A Sidak Bersama Dispertan Kendal

- 16 September 2021, 22:21 WIB
Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir bersama Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kendal sidak ke Desa Sendangkulon Kecamatan Kangkung, hari Kamis 16 September 2021. / Hanief
Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir bersama Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kendal sidak ke Desa Sendangkulon Kecamatan Kangkung, hari Kamis 16 September 2021. / Hanief /

Menurut Zaenal, kendala yang mereka hadapi saat ini adalah di biaya operasional mesin.

Karena dengan mesin, mereka harus merogoh kocek, hingga Rp 200 ribu untuk mengoperasikan mesin empat sampai lima kali dalam satu musim.

"Dengan hal ini, maka kami mencoba menyampaikan keluhan kepada pak Munawir, untuk mencarikan jalan keluarnya. Alhamdulillah hari ini, pak Munawir menanggapi keluhan kami dengan datang bersama Dinas Pertanian Kendal," ujarnya.

Mereka berharap kepada dinas terkait melalui Ketua Komisi A, untuk memperbaiki atau dibuatkan irigasi atau dibuatkan sumur air.

"Harapan kami, irigasi bisa dikeruk lagi, karena tanahnya sudah dangkal. Dari pintu DAM sampai tersier sudah dangkal kurang lebih 60 - 70 persen. Ini yang menghambat mengalirnya air ke sawah kami," terang Zaenal.

Sementara itu, mewakili Kepala Dispertan Kabupaten Kendal, Kabid Sarana Prasarana, Dewi Apriliyani mengungkapkan, kegiatan ini sebagai identifikasi permasalahan yang disampaikan oleh Poktan Sumber Rahayu dan Sumber Urip terkait kesulitan mendapatkan air.

"Jadi sebelum kami melaksanakan identifikasi terkait dengan kondisi di lapangan, kami mendapat dari keluhan kelompok tani Sumber Rahayu dan kelompok tani sumber Urip, yakni dengan ketersediaan air pada musim kemarau yang tidak pernah mendapatkan air," kata Dewi Apriliyani

Untuk itu pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mencoba melihat lokasi langsung untuk mengecek mekanismenya bagaimana, kemudian apa harus dilakukan dan apa yang diinginkan.

"Karena Dinas Pertanian dan Pangan juga ada kewenangan terkait irigasi yakni kaitannya tersier dan sekunder. Kalau di PU kewenangannya di sekunder, sedangkan tersier di Dispertan. Makanya kita mengecek di lokasi, kewenangan siapa ini," ucapnya.

Untuk selanjutnya menurut Dewi, mekanisme yang dilakukan karena harus ada terkait dengan perencanaan di tahun sebelumnya.  

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Hanief Syailendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x