Masih Beredar Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Amankan Sebungkus Cerutu Tanpa Pita Cukai di Wonosobo

- 7 Juli 2020, 15:14 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Wonosobo menyita satu bungkus rokok jenis cerutu yang dijual tanpa pita cukai resmi di wilayah Kecamatan Leksono, Wonosobo. Foto: Diskominfo Wonosobo
Petugas Satpol PP Kabupaten Wonosobo menyita satu bungkus rokok jenis cerutu yang dijual tanpa pita cukai resmi di wilayah Kecamatan Leksono, Wonosobo. Foto: Diskominfo Wonosobo /

Lensa Banyumas- Pemerintah terus berupaya melakukan penyisiran atas peredaran rokok tanpa cukai yang menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah petugas gabungan melakukan operasi rokok ilegal dengan menyisir puluhan pedagang di wilayah Kecamatan Leksono dan Sukoharjo.

Tim yang terdiri dari personel Satpol PP, unsur TNI-Polri didukung Dinas Kominfo Wonosobo berhasil menyita satu bungkus rokok jenis cerutu yang dijual tanpa pita cukai resmi.

Baca Juga: Bupati Banyumas Minta 192 Pejabat Baru Dilantik Jadi Agen Gugus Tugas Covid-19

Baca Juga: Produk Kalung Eucalyptus Siap Diproduksi Massal, Kementan Tegaskan Kalung Tak Diklaim Antivirus

Penyitaan dilakukan, karena menurut Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan, Warjono peredaran rokok tanpa cukai menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Dari hasil razia pertama di masa pandemic Covid-19 ini, kami melakukan penyitaan barang bukti berupa satu bungkus cerutu bermerk Senator salah satu toko di wilayah Leksono,” terang Warjono ketika ditemui seusai operasi.

Kepada pedagang yang diketahui menjual rokok polos tanpa cukai itu, pihaknya mengaku telah memberikan teguran dan memintanya menandatangani pernyataan agar tidak lagi menerima tawaran untuk menjual rokok serupa di masa-masa mendatang.

Baca Juga: 70 Persen Kuota Haji 2020 untuk Warga Asing Arab Saudi

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x