Baca Juga: Koreksi Arah Kiblat, Rabu 15 Juli 2020 Matahari Tepat di Atas Ka'bah
Pada Pasal 3 Perpres 76 ini, kartu prakerja diberikan kepada pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Peningkatan kompetensi kerja ini termasuk bagi buruh atau pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Mereka harus WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Kabar Baik, 41 Pasien COVID-19 di Banjarnegara Sembuh
Baca Juga: Meski Zona Hijau, Kota Tegal Tetap Berlakukan Belajar Online
Sedangkan kartu prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Selain itu, kepala desa dan perangkat desa serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.
"Hal yang baru di dalam perpres maka dia berlakunya ke depan, perspektif. Misalnya Pasal 3, tidak ada ketentuan hal itu sebelumnya kemudian muncul di Perpres 76 maka yang sebelumnya tidak kena aturan ini," katanya.
Namun, ia menegaskan jika penerima kartu prakerja sengaja memalsukan identitas, tanpa perlu ditegaskan dalam perpres baru ini, maka penerima itu bisa dijatuhi sanksi pidana karena sudah diatur dalam aturan hukum yang umum.