Awas!!! Pemalsuan Identitas Penerima Program Kartu Prakerja Bisa Disanksi Pidana

- 14 Juli 2020, 22:05 WIB
Ilustrasi program kartu prakerja. Antara
Ilustrasi program kartu prakerja. Antara /

"Pemalsuan identitas tidak diatur pun di dalam perpres ini tetap berlaku bahwa itu adalah pidana yang sudah berlaku diatur di dalam peraturan undang-undang, kami hanya menegaskan saja," katanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x