"Pemalsuan identitas tidak diatur pun di dalam perpres ini tetap berlaku bahwa itu adalah pidana yang sudah berlaku diatur di dalam peraturan undang-undang, kami hanya menegaskan saja," katanya.***
"Pemalsuan identitas tidak diatur pun di dalam perpres ini tetap berlaku bahwa itu adalah pidana yang sudah berlaku diatur di dalam peraturan undang-undang, kami hanya menegaskan saja," katanya.***
Editor: Muhammad Abdul Rohman
Sumber: antaranews