Lensa Banyumas- Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ellen Setiadi menyebutkan, pemalsuan identitas penerima program kartu prakerja bisa disanksi pidana.
Manajemen kartu prakerja mengingatkan adanya sanksi pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian jika penerima program sengaja memalsukan identitas.
"Manajemen kartu prakerja bisa meminta kejaksaan untuk melakukan tuntutan hukum," Ellen Setiadi di kantornya Jakarta, Senin, dikutip lensabanyumas.com dari Antara.
Baca Juga: Pemilik Sudah Meninggal, KTP Digunakan Dukung Calon Perseorangan di Pilkada
Baca Juga: Ditemukan Kasus Covid-19, Kawasan Pasar Wage dan Sejumlah Jalan di Purwokerto Disekat
Aturan baru terkait sanksi itu diatur Pasal 31D Peraturan Presiden (Perpres) 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Tak hanya itu, dalam aturan baru ini bagi penerima kartu prakerja yang tidak memenuhi ketentuan, maka mereka wajib mengembalikan insentif dan atau biaya pelatihan kepada negara.
Dalam waktu 60 hari tidak juga dikembalikan, maka manajemen bisa melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.
Baca Juga: Remaja di Banyumas Setubuhi Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara