Lensa Banyumas - Sebanyak 24 mata uang akan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia hingga 31 Desember 2020 untuk enam mata uang kertas dan satu uang logam.
Segera tukarkan mata uang tersebut ke Bank Indonesia dengan mata uang yang berlaku saat ini.
Mata uang yang ditarik merupakan terbitan lama antara 1960 hingga 1980-an. Pecahan yang ditarik antara Rp 100 hingga Rp 1.000 dan Rp 2 hingga Rp 10 untuk logam.
Baca Juga: Harga Emas Antam Pegadaian UBS Hari Ini 29 Juli 2020 Naik
Berikut daftar mata uang yang resmi akn ditarik peredarannya sampai 31 Desember 2020
1. Rp 500 tahun emisi 1968 gambar Sdirman
2. Rp 100 tahun emisi 1968 gambar Sudirman
3. Rp 5.000 tahun emisi 1975 gambar nelayan dan kapal)
4. Rp 1.000 tahun emisi 1975 gambar Pangeran Diponegoro
5. Rp 500 tahun emiai 1977 gambar Rachmi Rahim atau istri Bung Hatta
6. Rp 100 tahun emisi 1977 gambar badak
7. Rp 10.000 tahun emisib1979 gambar gamelan
8. Rp 5.000 tahun emisi 1980 gambar pengasah intan
Baca Juga: Putra Siregar, Pengusaha Handphone dan Youtuber Pemberi Giveaway
9. Rp 1.000 tahun emisi 1980 gambar Dr Sutomo
10. Rp 500 tahun emisi 1982 gambar Rafflesia Arnoldi
11. Rp 100 tahun emisi 1984 gambar burung Goura Victoria
12. Rp 10.000 tahun emisi 1985 gambar Kartini
13. Rp 5.000 tahun emisi 1986 gambar Tengku Umar
14. Rp 1.000 tahun emisi 1987 gambar Sisingamangaraja
15. Rp 500 tahun emisi 1988 gambar Rusa
16. Rp 0,05 tahun emisi 1964 - Dwikora
17. Rp 0,10 tahun emisi 1964 - Dwikora
18. Rp 0,25 tahun emisi 1964 - Dwikora
19. Rp 0,50 tahun emisi 1964 - Dwikora
Baca Juga: Waspada Hujan Lebat Berpotensi Banjir Beberapa Hari ke Depan
Uang Logam batas penukaran 30 Agustus 2020
1. Rp 25 tahun emisi 1991
Uang logam batas penukaran 14 November 2020
1. Rp 2 tahun emisi 1970
2. Rp 10 tahun emisi 1971
3. Rp 10 tahun emisi 1974
4. Rp 10 tahun emisi 1979
***