4 BLT Ini akan Diperpanjang Pemerintah Hingga 2021, Jangan Sampai Lolos Bro!

- 15 Oktober 2020, 15:04 WIB
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT)./Pixabay
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT)./Pixabay /

Lensa Banyumas – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19 dikabarkan akan diperpanjang hingga 2021. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi.

Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran Rp 419,31 triliun pada RAPBN 2021. Kebijakan ini pun telah mendapat persetujuan DPR RI DPR, mengingat hingga saat ini, kasus Covid-19 masih terus bergerak.

Baca Juga: Cair Bulan Ini! Simak Cara Ambil Bantuan Subsidi Gaji Tahap 5 untuk Pekerja

Oleh sebab itu, sebanyak 4 Blt yang akan diperpanjang oleh pemerintah diharapkan bisa memulihkan kembali perekonomian masyarakat.

Seperti dikutip dari lensapurbalingga.com dalam artikel berjudul Wajib Gembira! 6 Bansos Ini akan Diperpanjang hingga 2021, berikut 4 BLT yang akan diperpanjang hingga 2021:

Baca Juga: Ganjar Sebut Posko Pengaduan UU Cipta Kerja Jadi Ruang Menyerap Aspirasi Masyarakat

1. BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Diananda Choirunisa Berikan Motivasi Atlit Yunior Panahan Bawor Archery Club di Banyumas

2. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Waspada! WHO Sebut 4 Jenis Hewan Ini Bisa Menyebarkan Virus Corona

3. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: 15 Oktober 2020: Mengingatkan Pentingnya Mencuci Tangan dengan Cara yang Benar saat Pandemi

4. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.***(Tim Lensa Purbalingga)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: LensaPurbalingga.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini