Ganjar Sebut Posko Pengaduan UU Cipta Kerja Jadi Ruang Menyerap Aspirasi Masyarakat

- 14 Oktober 2020, 19:52 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /Dok. Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /Dok. Humas Pemprov Jateng /

Lensa Banyumas – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah telah membuka Posko Pengaduan Undang-Undang Cipta Kerja sejak Senin, 12 Oktober 2020.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, posko ini sebagai ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja.

"Harapannya, posko ini dapat menyerap aspirasi dari masyarakat yang dapat disampaikan kepada pemerintah pusat. Tidak hanya buruh, tapi ini ada kepentingan pengusaha, masyarakat, akademisi, dan lainnya," kata Ganjar.

Baca Juga: Unjuk Rasa Gemas Lawan Anarkisme di Banyumas

Ganjar mengaku, hingga saat ini posko tersebut telah menerima dua aduan.

"Kalau nggak salah kemarin ada dua, sudah ada dua, menyampaikan tapi sifatnya masih tanya jawab," kata Ganjar di Semarang, Rabu, 14 Oktober 2020.

Dua aduan tersebut berasal dari organisasi buruh, dan masih bersifat tanya jawab. Sehingga Ganjar meminta pada Disnakertrans Jateng agar mendata setiap aduan yang diterima.

Baca Juga: 12 Kabupaten dan Kota Memiliki Kasus Aktif Covid-19 di Atas 1.000, Jokowi Prioritaskan Penanganan!

"Kemarin yang datang dari organisasi buruh, tapi saya minta untuk dicatat semua, nah harapan saya nanti siapapun yang datang akan bisa dapat (kejelasan)," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Ganjar juga mengaku telah mendapatkan draft final UU Cipta Kerja, yang kemudian dibagikannya kepada organisasi buruh dan rektor.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x