Walau Mudik 2021 Dilarang Namun Ada Pengecualian, Apa itu?

- 9 April 2021, 13:59 WIB
Suasana arus mudik lebaran ( Foto diambil sebelum Covid19)
Suasana arus mudik lebaran ( Foto diambil sebelum Covid19) /Foto Dok. Kharisma Muhammadiyah/

LENSA BANYUMAS - Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman tahun lalu dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karena ituditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19, Profesor Wiku Adisasmito mengatakan,
peniadaan mudik dalam rangka pengendalian COVID-19 pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya
Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sudah dikoordinasikan terlebih dahulu.

“Pelaksanaan kebijakan lebih detailnya diatur secara teknis oleh masing-masing sektor seperti Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Agama,” ujarnya dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia dan Sosialisasi Regulasi Larangan Mudik 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Soal Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 ini

Profesor Wiku menyebut, meski ditiadakan, tetap ada pengecualian untuk layanan distribusi
logistik maupun keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu
bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

Dia menekankan, perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan bagi pihak yang
dikecualikan, terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan
instansi pekerjaan dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri
diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan.

Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak,
perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak Desa/Kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Menurutnya, surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan pergi/pulang, dan
diwajibkan untuk masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas.

Baca Juga: Puan Maharani: Masyarakat Bingung, Mudik Dilarang tapi Wisata Dibuka

Selain keperluan tersebut di atas, tidak diizinkan untuk mudik. "Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," kata Profesor Wiku.

Perlu diketahui, lanjutnya, selama perjalanan di rentang tanggal 6-17 Mei, akan ada pelaksanaan
operasi skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh satuan TNI,
Polri, dan aparat pemerintah daerah yang mengacu pada SE Satgas No.12 Tahun 2021 untuk
perjalanan domestik dan SE Satgas No. 8 Tahun 2021 untuk perjalanan internasional.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Kharisma Muhammadiyah Lalu Hamdani/KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x