Walau Mudik 2021 Dilarang Namun Ada Pengecualian, Apa itu?

- 9 April 2021, 13:59 WIB
Suasana arus mudik lebaran ( Foto diambil sebelum Covid19)
Suasana arus mudik lebaran ( Foto diambil sebelum Covid19) /Foto Dok. Kharisma Muhammadiyah/

Masih menurut Profesor Wiku, pada prinsipnya peniadaan mudik adalah salah satu upaya untuk
mencegah lonjakan kasus. Namun bukan satu-satunya yang diandalkan. Untuk bisa menjamin
upaya antisipasi berjalan dengan baik, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan secara holistik
yaitu peran serta masyarakat untuk mengendalikan mobilitasnya, aparat penegak hukum yang
profesional dalam bertugas menegakkan aturan di lapangan, serta penyelenggara sektor sosial
dan ekonomi untuk wajib menjalankan protokol kesehatan dengan penuh disiplin.

Dia berharap masyarakat benar-benar memahami alasan peniadaan mudik serta teknik
pelaksanaannya nanti. "Saya juga mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah
diterbitkan Pemerintah terkait mudik sebagai upaya melindungi diri dan orang terdekat dari
penularan COVID-19. Kepatuhan kita terhadap kebijakan ini merupakan kontribusi nyata
masyarakat dalam membantu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan segera mengakhiri
Pandemi COVID- 19 di Indonesia," tutup Wiku.***

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Kharisma Muhammadiyah Lalu Hamdani/KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini