Walau Mudik 2021 Dilarang Namun Ada Pengecualian, Apa itu?

- 9 April 2021, 13:59 WIB
Suasana arus mudik lebaran ( Foto diambil sebelum Covid19)
Suasana arus mudik lebaran ( Foto diambil sebelum Covid19) /Foto Dok. Kharisma Muhammadiyah/

Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol
di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point), dan titik penyekatan
daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau
kabupaten yang saling terhubung.

Baca Juga: Larangan Mudik Beratkan Pelaku Usaha Transportasi

Khusus untuk WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi) apabila tidak ada keperluan
yang sangat mendesak diimbau menunda sementara kepulangannya di periode ini dengan
harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya.

Wiku menambahkan, apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan
perjalanan diantaranya dengan tujuan mudik, atau wisata antar wilayah maka petugas berhak
memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan.

"Harap dicatat pula bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," kata Wiku.

Baca Juga: Setelah Jadi Mandor, Ini yang Dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo di Borobudur

Menurutnya, karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemerintah daerah
dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya
mandiri.

Sedangkan, lanjut Wiku, unsur masyarakat di destinasi tujuan wajib mengoptimalisasi kinerja
satgas daerah untuk 4 Fungsi Posko Desa/Kelurahan melalui kinerja khususnya yang berkaitan dengan ibadah dan tradisi selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Kembali saya tekankan bahwa pengalaman libur-libur panjang sebelumnya patut dijadikan
sebagai dasar pertimbangan dalam membuat perencanaan termasuk kebijakan. Saat momen ini
terjadi seringkali takterelakkan timbul kerumunan saat bepergian maupun di tempat tujuan
bepergian," katanya.

Baca juga :Libur Panjang dan Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Ini Keputusan Resminya

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Kharisma Muhammadiyah Lalu Hamdani/KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini