10 Pembatal Puasa Klasik dan Kontemporer. Muslim Harus Tahu

- 19 April 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi pembatal puasa
Ilustrasi pembatal puasa /Pixabay /mohamed_hassan

 

LENSA BANYUMAS - Puasa Ramadan wajib hukumnya untuk umat Islam yang mukallaf. Kewajiban puasa tercantum dalam Surah al-Baqarah:183,

 

 "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

 

Ibadah puasa termasuk dalam lima rukun Islam. Dalam hadis riwayat muslim, disebutkan dari Abdullah, Nabi Muhammad saw. bersabda,

 

 "Islam dibangun di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa pada bulan Ramadan."

Baca Juga: Ucapan MasyaAllah Tabarakallah dan Jawabannya. Umat Islam Wajib Tahu.

Halaman:

Editor: Rare

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x