10 Pembatal Puasa Klasik dan Kontemporer. Muslim Harus Tahu

- 19 April 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi pembatal puasa
Ilustrasi pembatal puasa /Pixabay /mohamed_hassan

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

 

“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”

Baca Juga: Hutang Puasa Ramadhan Wajib Dibayar. Kapan Waktunya?

Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.

 

Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapat mayoritas ulama.

 

2. Jima’

 

Halaman:

Editor: Rare

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini