Ketentuan Perizinan Pangan Olahan yang Disimpan Beku, Frozen Food? Berikut Penjelasan BPOM RI

- 20 Oktober 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi frozen food yang belakangan banyak diperbincangkan terkait penyimpanannya.
Ilustrasi frozen food yang belakangan banyak diperbincangkan terkait penyimpanannya. /Zozz/Pixabay/

LENSA BANYUMAS - Makanan cepat saji yang disimpan beku seperti frozen food, belakangan kian marak menjadi pilihan bisnis dan makanan praktis yang dikonsumsi banyak warga.

Simpang siur kabar soal ketentuan izin pada pangan olahan siap saji yang disimpan beku menimbulkan beragam spekulasi di kalangan masyarakat.

Berikut penjelasan Badan POM RI terkait aturan perizinan pangan olahan yang disimpan beku:

-  Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Baca Juga: Sesuai Rekomendasi WHO, BPOM Terbitkan Persetujuan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat COVID-19

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, menyebut setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai perizinan berusaha.

Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari Badan POM adalah pangan olahan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:

- Harus mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 hari  yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label);

Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;

Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.

Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan Badan POM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT) .

Jenis pangan  ini sesuai Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pangan olahan beku (frozen food) merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya seperti es krim.

Pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud pada angka 3 poin d dalam peredarannya dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan  disajikan hingga sampai ke tangan konsumen.

Contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mie ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan.

Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar.

Baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki Izin Edar dari Badan POM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku (minimal -18°C) merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu.

Untuk mempertahankan rantai dingin, baik jenis pangan olahan beku maupun pangan olahan siap saji harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk Badan POM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x