Adapun dalil khusus mengenai puasa di Bulan Rajab, yaitu yang diriwayatkan dari Imam Muslim.
Dari Aufani Bin Hakim Al Anshori, dia bertanya kepada Sa’id Bin Jubair, tentang puasa di Bulan Rajab.
Lalu Sa’id Bin Jubair berkata “Aku mendengar dari Sayyidina Abdul Ibbin Abbas, beliau berkata dari Rasulullah SAW, bahwa Rasulullah SAW itu, berpuasalah di Bulan Rajab”.
Rasulullah SAW selalu berpuasa di Bulan Rajab. Hingga mereka berkata bahwa Rasulullah tidak pernah sama sekali untuk “berbuka” di Bulan Rajab.
Maksudnya yaitu Rasulullah selalu berpuasa di Bulan Rajab, tidak pernah terlewatkan. Hal ini menunjukkan Rasulullah SAW berpuasa di Bulan Rajab.
Maka dari itu, hal itu menunjukkan bahwa puasa di Bulan Rajab itu sunnah.
Bagaimana ulama memahami sabda Rasulullah SAW?
Dituangkan dalam kitab fiqih, bahwa 4 madzhab sepakat bahwa puasa di Bulan Rajab itu hukumnya sunnah.
Di antaranya ialah madzhab Imam Syafi’I, Hanafi, Maliki, dan Abu Hanifah Radiallahu Anhu.
Sedangkan dalam riwayat Imam Ahmad, itu berbeda. Dalam madzhab Imam Hambali, puasa di Bulan Rajab itu hukumnya makruh.