Baca Juga: Gawat, Hacker Retas Akun Twitter Bill Gates dan Obama untuk Minta Bitcoin
"Untuk mengatasi hal itu, perlu sinergi dari berbagai pihak termasuk orang tua, yang berperan besar dalam memberikan pola asuh yang benar terhadap anak dan remaja dengan penuh cinta kasih dan sayang," ujar Ani.
.
Dia menyebutkan perlunya mengoptimalkan peran orang tua dan pemenuhan fungsi keluarga dalam pengasuhan dan pengawasan kepada anak.
Selain itu, perlu sinergi juga dalam pemberian penyuluhan kepada orang tua dan anak, bagaimana pentingnya sekolah, minimal wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) 12 tahun dan penguatan pendidikan ilmu agama, serta melakukan perubahan paradigma orang tua tentang nikah anak.
Baca Juga: Kini Bikin SIM Internasional Secara Online dari Rumah
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Akibatkan Sektor Pariwisata di Malaysia Rugi Ratusan Triliun
Saat ini semua anak di bawah usia 19 tahun, jika akan menikah harus mendapat surat rekomendasi dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang menangani segala permasalahan perempuan dan anak, di bawah naungan Dinas KBPPPA Kabupaten Wonosobo.
Setelah itu dilanjutkan sidang di PA, untuk menentukan anak itu bisa menikah atau tidak.
Ani meminta agar hasil workshop ini ditindak lanjuti ke tingkat dasa wisma (dawis), dengan keyakinan sebagai upaya untuk mengurangi angka pernikahan usia anak.
Baca Juga: Awas!!! Pemalsuan Identitas Penerima Program Kartu Prakerja Bisa Disanksi Pidana
Baca Juga: Laman Gerakan Klik Serentak Diserang, Ketua KPU RI Pastikan Seluruh Data Aman