Memprihatinkan!!! 25 Persen Calon Pengantin Anak di Wonosobo Hamil di Luar Nikah

- 16 Juli 2020, 13:10 WIB
Wakil Ketua I Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Wonosobo, Ani Agus Subagiyo saat menyampaikan pandangannya dalam workshop tentang strategi penanggulangan perkawinan usia anak di Kabupaten Wonosobo secara online zoom meeting di Dinas Kominfo, Rabu (15/7). Foto: Dok Humas Pemkab Wonosobo
Wakil Ketua I Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Wonosobo, Ani Agus Subagiyo saat menyampaikan pandangannya dalam workshop tentang strategi penanggulangan perkawinan usia anak di Kabupaten Wonosobo secara online zoom meeting di Dinas Kominfo, Rabu (15/7). Foto: Dok Humas Pemkab Wonosobo /

Lensa Banyumas- Sungguh memprihatinkan, sekitar 25 persen calon pengantin usia di bawah 19 tahun di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah ternyata sudah hamil di luar nikah.

Wakil Ketua I Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Wonosobo, Ani Agus Subagiyo menyebutkan, angka pernikahan di bawah usia 19 tahun di Kabupaten Wonosobo tinggi.

Sebanyak 25 persen dari calon pengantin di bawah usia 19 tahun ternyata hamil di luar nikah. Data itu selama periode 1 Januari sampai 14 Juli 2020.

Baca Juga: Koperasi-koperasi di Banyumas Disebut Masih Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Pasien RS Ananda Purwokerto Lompat dari Lantai Tiga, Kenapa?

Hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Wonosobo, khususnya TP-PKK Kabupaten Wonosobo.

Terkait hal ini, melalui Pokja 1 TP-PKK Kabupaten mengadakan acara workshop tentang strategi penanggulangan perkawinan usia anak di Kabupaten Wonosobo secara online zoom meeting di Dinas Kominfo, Rabu (15/7).

Hal itu juga untuk menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2019 tentang Strategi Penanggulangan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Wonosobo.

Baca Juga: Tingkatkan Penyebarluasan Informasi Gempa dan Tsunami, BMKG Pasang 16 Alat Teknologi Baru

Baca Juga: Gawat, Hacker Retas Akun Twitter Bill Gates dan Obama untuk Minta Bitcoin

"Untuk mengatasi hal itu, perlu sinergi dari berbagai pihak termasuk orang tua, yang berperan besar dalam memberikan pola asuh yang benar terhadap anak dan remaja dengan penuh cinta kasih dan sayang," ujar Ani.
.
Dia menyebutkan perlunya mengoptimalkan peran orang tua dan pemenuhan fungsi keluarga dalam pengasuhan dan pengawasan kepada anak.

Selain itu, perlu sinergi juga dalam pemberian penyuluhan kepada orang tua dan anak, bagaimana pentingnya sekolah, minimal wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) 12 tahun dan penguatan pendidikan ilmu agama, serta melakukan perubahan paradigma orang tua tentang nikah anak.

Baca Juga: Kini Bikin SIM Internasional Secara Online dari Rumah

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Akibatkan Sektor Pariwisata di Malaysia Rugi Ratusan Triliun

Saat ini semua anak di bawah usia 19 tahun, jika akan menikah harus mendapat surat rekomendasi dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang menangani segala permasalahan perempuan dan anak, di bawah naungan Dinas KBPPPA Kabupaten Wonosobo.

Setelah itu dilanjutkan sidang di PA, untuk menentukan anak itu bisa menikah atau tidak.

Ani meminta agar hasil workshop ini ditindak lanjuti ke tingkat dasa wisma (dawis), dengan keyakinan sebagai upaya untuk mengurangi angka pernikahan usia anak.

Baca Juga: Awas!!! Pemalsuan Identitas Penerima Program Kartu Prakerja Bisa Disanksi Pidana

Baca Juga: Laman Gerakan Klik Serentak Diserang, Ketua KPU RI Pastikan Seluruh Data Aman

Sementara itu pesrta workshop melibatkan, Ketua TP-PKK Kecamatan se-Kabupaten Wonosobo beserta Ketua Pokja 1.

Kemudian, Ketua TP PKK Desa/ Kelurahan Binaan se-Kabupaten Wonosobo, serta Perwakilan remaja Kecamatan se-Kabupaten Wonosobo. Dengan menghadirkan dua Nara Sumber dari PA Muchsin SH dan Ketua Puspaga Herry Siswanto. ***

Editor: Muhammad Abdul Rohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah