Seperti diketahui, Inspektur ketenagakerjaan di Brazil tahun 2019 menemukan sedikitnya 1.054 orang yang dipekerjakan dengan kondisi layaknya perbudakan.
Otoritas di Brazil mendefinisikan perbudakan sebagai kerja paksa yang mencakup upaya mempekerjakan orang lewat jeratan utang.
Atau dipekerjakan dengan kondisi buruk.
Pekerja dipaksa bekerja dalam rentang waktu panjang sehingga mengancam kesehatan korban.
Definisi itu juga terkait dengan tiap pekerjaan yang merendahkan martabat seseorang.
Kasus perbudakan perempuan Brazil selama 22 tahun ini menjadi tragedi kemanusiaan paling mengejutkan masyarakat, khususnya di Brazil. ***