Perempuan Brazil Dijadikan Budak Majikan Selama 22 Tahun

- 8 Juli 2020, 12:46 WIB
Ilustrasi perbudakan / Getty Images
Ilustrasi perbudakan / Getty Images /

Dokumen pengadilan menyebutkan, selama beberapa bulan korban tidak diperbolehkan masuk ke rumah majikannya.

Ia hanya bisa tidur di sofa, dan menggunakan ember untuk keperluan buang air.

Untuk urusan makan dan kebutuhan lain, korban bergantung pada uluran tangan seorang tetangga.
Diketahui pelaku kejahatan perbudakan tersebut bernama Mariah Corazza Barreto.

Mariah melakukan aksi tak manusiawi dengan suami, Dora Ustandag, dan Sonia Regina Corazza, ibu Mariah. Mereka dituntut jaksa bersalah karena mempekerjakan orang seperti budak.

Baca Juga: Riset Mengenai Tanaman Eucalyptus Temuan Balitbangtan Kementan Harus Tetap Dilanjutkan

Para tersangka didenda sebesar satu juta real Brazil (sekitar Rp2,74 miliar) atas perilaku yang dilakukan.
Ini termasuk denda berat yang diberikan kepada pelaku kejahatan dan jarang terjadi di Brazil.

Sebagai informasi, Sang Majikan, Mariah Ustundag ternyata seorang pimpinan perusahaan kecantikan bernama Avon.

Pimpinan Avon menyatakan bahwa Mariah telah dipecat pada akhir Juni lalu.

Pihak Avon berjanji akan memberikan bantuan hukum dan memberikan fasilitas hidup kepada korban.

"The Avon Institute memutuskan menyediakan bantuan untuk korban, antara lain pendampingan psikologi, bantuan sewa rumah selama satu tahun di lokasi yang dipilih oleh korban, dan bantuan pembelian beberapa alat rumah tangga," kata pihak perusahaan lewat pernyataan tertulis.

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini