Warga (KLIA) dan KLIA2 yang berasal dari Indonesia, Pakistan, Qatar, Singapura, Indonesia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Filipina, India, Hong Kong, Brunei, dan Nepal.
Dia mengatakan semua warga negara Malaysia yang datang harus melakukan karantina wajib selama 14 hari.
Razia terhadap imigran ilegal gencar dilakukan Malaysia untuk menjaga keamanan dan tertib administrasi. Setiap bulan Malaysia memulangkan pukuhan imigran ilegal ke negara masing-masing.***