Konflik China-AS : Trump Cabut Perlakuan Khusus AS atas Hong Kong

- 15 Juli 2020, 10:07 WIB
Donald Trump / Pixabay
Donald Trump / Pixabay /


Lensa Banyumas - Buntut dari konflik China-AS, Presiden Donald Trump mencabut perlakuan khusus atas Hong Kong dalam hukum Amerika Serikat (AS) Selasa 14 Juli 2020.

Trump menganggap hal tersebut sebagai hukuman bagi China atas tindakan yang Trump sebut sebagai 'penindasan' bagi Hong Kong.

Dengan ditandatanganinya perintah tersebut, Trump menganggap Hong Kong bukan lagi 'anak emas' AS sehingga tidak akan mendapat perlakuan khusus dalam hal ekonomi.

Saat ini Hong Kong akan diperlakukan sama seperti China daratan lainnya, tidak akan ada previlese khusus dan tidak akan ada ekspor untuk teknologi sensitif, demikian dikatakan Trump ditulis Reuters dikutip Antara.

Baca Juga: Remaja di Banyumas Setubuhi Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut Gedung Putih, perintah eksekutif Trump juga dengan tegas mengatur tentang pencabutan perlakuan khusus atas pemegang paspor Hong Kong.

Trump menganggap China bertanggungjawab atas aksi agresif di Hongkong yang memberlakukan UU kemanan nasional.

UU tersebut disebut Trump memicu kontroversi karena merusak kebebasan warga Hongkong dan sejumlah negara yang berhubungan dengannya.

Padahal China dengan tegas menyatakan berulang kali undang-undang keamanan nasional yang dikeluarkannya justru akan membawa stabilitas bagi Hong Kong sendiri.

Salah satunya dengan menjerat para pelaku makar, pemisahan diri, terorisme, dan persekongkolan dengan kekuatan asing untuk kemerdekaan Hong Kong.

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x