Ini Syarat Perjalanan Domestik Dan Luar Negeri Yang Diupdate oleh Kemenhub

9 Maret 2022, 13:30 WIB
Ini Syarat Perjalanan Domestik Yang Diupdate oleh Kemenhub. / IG / Kemenhub /

LENSA BANYUMAS - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menetapkan Syarat Terbaru bagi yang melakukan perjalanan luar negeri (PPLN) dan ingin masuk ke Indonesia.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi covid-19.

PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus dengan mekanisme sistem bubble.

Baca Juga: Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen, OJK Gandeng Unsoed

Sistem bubble adalah sistem perjalanan dengan membagi orang-orang ke dalam kelompok bubble yang berbeda.

Hal ini dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid 19 dengan masyarakat umum.

Pemisahan tersebut yaitu dengan pembatasan interaksi kepada orang di dalam satu kelompok bubble yang sama dan penerapan prinsip karantina dalam rangka meminimalisasi risiko penyebaran Covid 19.

PPLN yang akan memasuki wilayah Indonesia juga wajib memperlihatkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksin covid 19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Dalam SE Nomor 20, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui tujuh pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, yaitu Bandara Soekarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Bandara Sam Ratulangi di Manado, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

PPLN WNI yang belum vaksin akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Begitupun dengan PPLN WNA yang belum mendapat vaksin. Selain itu, ketentuan yang harus dipenuhi PPLN, yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat menetap di Indonesia, khusus PPLN WNA.

Tidak hanya itu, mereka juga harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai US$25 ribu (mencakup pembiayaan penanganan covid-19).

Setelah PPLN tes RT-PCR kedua, mereka wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing pada hari keenam karantina, bagi PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam.

Sedangkan bagi PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam wajib lapor pada hari ke-3 karantina. Setiap PPLN dan operator moda transportasi di pintu masuk wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Kemenhub

Tags

Terkini

Terpopuler