Ratusan Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas di Pulau Nusakambangan

19 Juli 2020, 10:09 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga saat memberikan keterangan pers di Dermaga Wijayapura Cilacap, Sabtu, 18 Juli 2020. Foto: Antara /

Lensa Banyumas- Ratusan narapidana bandar narkoba dari sejumlah daerah di Indonesia, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menyebutkan, sebelumnya pihak Ditjen telah memindahkan sebanyak 138 napi bandar narkoba dari sejumlah lapas secara bertahap.

Di antaranya 22 napi dari Yogyakarta, 75 napi dari Jakarta, dan 41 napi yang dipindahkan pada tahap pertama. Kemudian kemarin, pihaknya kembali memindahkan sebanyak 90 narapidana dari sejumlah lapas di Jawa Barat.

Baca Juga: Deretan Artis yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba Selama 2020

Baca Juga: Gembong Narkoba Divonis Mati, Kuasa Hukum : Kami Keberatan Karena Mereka Hanya Kurir

Secara keseluruhan total narapidana kasus narkoba yang dipindahkan sebanyak 228 narapidana. Hal itu disampaikan, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga saat memberikan keterangan pers di Dermaga Wijayapura Cilacap, Sabtu, 18 Juli 2020.

Dia mengatakan pemindahan tersebut dilakukan pada Jumat (17/7) malam dan tiba di Nusakambangan pada Sabtu (18/7) dini hari.

Ia menyebutkan ke 90 bandar-bandar narkoba dari Jawa Barat itu dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Cirebon sebanyak 23 orang, Lapas Narkotika Kelas 2 Gunung Sindur sebanyak 13 orang.

Baca Juga: 37.500 Warganya Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Presiden Meksiko Sumbangkan Seperempat Gajinya

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Sungai Serayu Dimulai, Segini Anggaran untuk Bangun Pondasinya

Kemudian, dari Lapas Narkotika Kelas 2A Cirebon sebanyak 12 orang, Lapas Kelas 2A Gunung Sindur sebanyak 5 orang, Lapas Kelas 2A Banceuy sebanyak 22 orang, dan Lapas Kelas 2 Karawang sebanyak 15 orang.

"Jadi, total yang baru sampai tadi malam (kemarin, red) sebanyak 90 orang adalah para bandar narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat," katanya dikutip lensabanyumas.com dari Antara.

Pihaknya menegaskan hal ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen kami dari Ditjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Baca Juga: Lubarto, Warga Rusia Keturunan Banyumas Ingin Sekali Menginjakkan Kaki di Indonesia

Baca Juga: Ayah Lubarto, Sartoyo Mahasiswa Rusia Eks Kedinasan Kiriman Soekarno

"Dengan pemindahan ini, kami berharap peredaran narkoba di wilayah kita yang tercinta ini semakin berkurang, dengan pemindahanini diharapkan peredaran narkoba di negara kita yang tercinta semakin berkurang," katanya.

Saat ditanya wartawan terkait penempatan sebanyak 90 napi yang baru dipindahkan itu, Reynhard mengatakan sebanyak 53 orang di antaranya akan ditempatkan di Lapas Karanganyar dan sisanya di Lapas Narkotika, Nusakambangan.

"Hukumannya, hukuman mati dan hukuman seumur hidup serta ada juga yang di bawah itu hukumannya, tapi diidentifikasi menjadi pengendali narkoba di luar, sehingga yang bersangkutan juga dikirim ke Nusakambangan," katanya.

Ia mengatakan proses pemindahan napi dari lapas asal menuju Nusakambangan tetap menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler