Wapres Kyai Ma'ruf Amin: Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid 19 Tidak Boleh Gagal dan Harus Tuntas

- 16 Februari 2021, 11:49 WIB
KH. Maruf Amin / Twitter@Kyai_Maruf Amin
KH. Maruf Amin / Twitter@Kyai_Maruf Amin /Rama Prasetyo Winoto/

Lensa Banyumas - Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa vaksinasi covid-19 sifatnya wajib bagi mereka yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi.

Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi covid-19.

Dalam cuitan di akun twitternya @Kiyai_MarufAmin, hari Selasa, 16 Pebruari 2021, Wapres meminta Kapolri dan seluruh jajaran Kepolisian untuk mengawal dan memberikan dukungan penuh bagi keberhasilan pelaksanaan program vaksinasi covid-19 sesuai penyampaian hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkungan Polres/ Polresta/ Polrestabes/ Polresmetro Tahun 2020.

"Saya ingin mengulangi kembali bahwa tugas ini tidak boleh gagal dan harus berhasil serta tuntas, karena vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk menekan dan mencegah penularan virus covid-19, dengan tentunya penerapan protokol kesehatan secara ketat," tulis di akun twitternya. 

Wapres KH Ma'ruf Amin juga mendorong seluruh jajaran Kepolisian untuk terus menjadi role model bagi unit kerja pelayanan, baik di lingkungan Polri maupun instansi pemerintah lainnya.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini