LENSA BANYUMAS - Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sudah ditetapkan melalui keputusan perubahan yang ditandatangni dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Dalam rangkaiannya, untuk cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriyah hanya dua hari saja yakni tanggal12 Mei dan 14 Mei.
Sedangkan tanggal 13 Mei menjadi hari libur nasional bertepatan dengan Kenaikan Isa Al masih, itu bisa diartikan ada tambahan libur satu hari sehingga untuk libur Idul Fitri bisa menjadi tiga hari.
Karena pendeknya hari libur Idul Fitri, mungkin anda harus mengurunkan niatnya untuk mudik lebaran di kampung halaman, karena pada dasarnya pemangkasan libur dan cuti bersama ini tak lain untuk pencegahan penularan Covid-19 yang bisa diakibatkan karena mobilitas warga saat lebaran.
Baca Juga: SKB Tiga Menteri, Cuti Bersama Tahun 2021 Hanya 2 Hari Saja
Kesepakatan perubahan libur nasional dan cuti bersama 2021 tertuang dalam SKB tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB.