SKB Tiga Menteri, Cuti Bersama Tahun 2021 Hanya 2 Hari Saja

- 22 Februari 2021, 16:59 WIB
Surat Keputusan Cuti Berama 2021 ditandatangani.
Surat Keputusan Cuti Berama 2021 ditandatangani. /Twitter@Kemenag_RI

LENSA BANYUMAS - Kesepakatan perubahan cuti bersama tahun 2021 sudah resmi ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB. Dari semula tujuh hari cuti bersama, setelah SKB ditinjau kembali, cuti bersama tahun 2021 ditetapan menjadi hanya dua hari saja.

Lima hari cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas adalah, cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tanggal 17, 18 dan 19 Mei, serta cuti bersama dalam rangka Hari Natal 2021 tanggal 27 Desember.

Sementara cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyan (12 Mei) dan Hari Raya Natal 2021 (24 Desember) tetap berlaku. CUti bersama satu hari menjelang Idul Fitri dan Natal untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat seperti disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy dalam Rakor Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama, Senin, 22 Februari 2021 seperti dikutip lensabanyumas.pikiran-rakyat.com dari situs Kemenag. 

Baca Juga: Bupati Banyumas Bantah Tolak SKB 3 Menteri

Menko PMK menambahkan, alasan pengurangan libur ini antara lain karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai, meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 meningkat. Mobilitas masyarakat cenderung naik sementara program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karenanya pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tutur Muhajir.

Kesepakatan perubahan cuti bersama tahun 2021 tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 2Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.***

 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Situs Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x